Begini Aturan Terbaru Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bandung, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

- 17 Juni 2021, 17:15 WIB
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19.
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19. / Pixabay/ Alexas Fotos/

GALAMEDIA - Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

SE per tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 itu, diterbitkan menyusul masuknya kembali Kabupaten Bandung dalam zona merah risiko tinggi covid-19.

Melalui SE, bupati menyerukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi.

Ia menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi zona hijau, kuning, oranye dan merah.

"Zona hijau, jika tidak ada kasus covid-19. Dilakukan dengan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala," terang Dadang di Soreang, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Stroke, Suminta Kini Punya Kursi Roda Impiannya

Zona Kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Pengendalian sama dengan zona kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x