Begini Aturan Terbaru Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bandung, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

- 17 Juni 2021, 17:15 WIB
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19.
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19. / Pixabay/ Alexas Fotos/

Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat," ujarnya.

"Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x