Begini Aturan Terbaru Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bandung, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

- 17 Juni 2021, 17:15 WIB
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19.
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19. / Pixabay/ Alexas Fotos/

"Untuk PPKM di tingkat kabupaten, khususnya tempat perkantoran, kita kembali memberlakukan WFH (Work From Home). Itu pun disesuaikan dengan zonasi masing-masing tempat kerja. Kalau zona kuning dan oranye, diberlakukan WFH 50 persen. Kalau zona merah, itu WFH nya 75 persen WFO (Work From Office) 25 persen," urainya.

Kawasan perkantoran juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, pengaturan jadwal WFH secara bergantian, dan karyawan yang melaksanakan WFH tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 17 Juni 2021: Rencana Alya Berhasil, Nana Salah Paham ke Dina

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

"Kapasitas restoran 50 persen dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran," terangnya.

"Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50 persen dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya," tambahnya pula.

Baca Juga: Mau Dapatkan Play Station 5 hingga Hadiah Juta Rupiah? Yuk Ikuti Tebak Skor Piala Eropa 2020

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50 persen. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50 persen. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x