Begini Aturan Terbaru Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bandung, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

- 17 Juni 2021, 17:15 WIB
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19.
Pemkab Bandung memberlakukan penerapan PPKM Mikro dan membuat aturan terbaru soal pembatasan aktivitas warga seiring penetapan zona merah Covid-19. / Pixabay/ Alexas Fotos/

"Zona Merah, jika dalam 1 RT lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir," katanya.

"Pengendaliannya sama dengan zona oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan," beber bupati.

Baca Juga: Joe Biden Pertanyakan Keseriusan China Mencari Asal-usul Virus Corona

Koordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan (nakes) dan karang taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang telah dibentuk, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat RT.

Berkoordinasi dengan satgas kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI/Polri, dan disampaikan kepada Satgas Nasional, Kemenkes dan Kemendagri.

Posko desa dan kelurahan diketuai kepala desa dan lurah, dibantu perangkat desa dan kelurahan. Masing-masing posko juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Puji Atta Halilintar Saat Kunjungi Lokasi Calon Warisan Geopark Dunia

Mekanisme supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dilakukan melalui posko kecamatan. Khusus posko desa dapat menetapkan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Untuk pembiayaan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa (DD), didukung sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes, sementara tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x