Sebut Vonis Habib Rizieq Shihab Disamakan dengan Jaksa Pinangki, Mardani Ali Sera: Aneh dan Beda Perlakuan

- 24 Juni 2021, 13:32 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera tanggapi vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang disamakan dengan jaksa Pinangki.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera tanggapi vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang disamakan dengan jaksa Pinangki. /Foto: Dok. PKS.

GALAMEDIA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mengomentari vonis penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Mardani menyebutkan vonis yang diterima HRS disamakan dengan vonis jaksa Pinangki.

Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Benigno Aquino Wafat, Sempat di Rawat di Rumah Sakit

Menurutnya, hal tersebut terlihat aneh karena tak sesuai dengan UU karantina kesehatan yang telah disusun.

Tak hanya itu, politis PKS ini juga mengatakan adanya perbedaan perlakuan antara kasus jaksa Pinangki dan kasus swab HRS.

Tanggapan itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani dikutip Galamedia dari Twitter @MardaniAliSera, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Pertamina EP Subang Field Tambah Kebutuhan Migas

"Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini mendoakan agar HRS tetap diberikan kekuatan.

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tandasnya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode, Fahri Hamzah: Apa Tak Ada Karier Baru bagi Presiden yang Sudah 2 Periode?

Dalam sidang vonis itu, Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x