Delapan Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Aliran Sesat, Salah Satunya Mengaku Sebagai Rasul

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandungg, AKBP Adanan Mangopang./Remy Suryadie/Galamedia
Kasat Reskrim Polrestabes Bandungg, AKBP Adanan Mangopang./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang pengurus dari Yayasan Baiti Jannati.

Mereka diduga mengajarkan aliran sesat setelah puluhan warga mendatangi tempat pendidikan agama di Kelurahan Cijawura, Buahbatu, Kota Bandung, Rabu 23 Juni 2021 malam.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, hal tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya gesekan dengan warga.

"Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut. Dalam arti untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," terang Adanan, kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Tolak Wacana Jokowi 3 Periode, Pengamat Ini Sayangkan Pelaporan Qodari ke Polisi

Masih dikatakam Adanan, kedelapan orang yang diamankan, menjabat sebagai ketua, wakil ketua, hingga humas di lembaga tersebut.

Mereka bakal menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Bandung. Diketahui, ketua atau pimpinan dari lembaga tersebut berinisial R. Dia diduga telah mengaku sebagai rasul.

"Kami masih mengamankan delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat," ucap dia.

Selain memeriksa delapan orang tersebut, sambung Adanan, polisi juga nantinya bakal memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpul barang bukti.

Jika nantinya ditemukan ada unsur pidana dalam kasus itu, polisi bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Ini Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI karena Melanggar HAM

"Apakah bisa dikenakan Pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata dia.

Sementara itu lanjut Adanan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dalam menangani kasus pusat pendidikan agama di Bandung yakni Baiti Jannati yang diduga mengajarkan aliran sesat.

Koordinasi dilakukan untuk menentukan ada ataukah tidak unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman Muspika yang ada Kecamatan Buah Batu. Kami koordinasi dengan Sekretaris Umum MUI Jabar bapak Rafani agar bisa membantu," katanya.

Baca Juga: Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten

Jika memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Adanan, polisi dipastikan bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, sudah ada delapan orang pengurus lembaga yang terdiri dari ketua, wakil ketua hingga humas telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

Baca Juga: Kontra HRS Suka Cita Sambut 2024, Hasmi Bakhtiar: Padahal Kunci Kekuasaan Ada di Tangan Pembela HRS

Adanan pun menambahkan, delapan orang tersebut diamankan guna mencegah terjadinya gesekan dengan warga setempat dan menjaga situasi Kamtibmas di Kota Bandung tetap kondusif.

"Tidak terjadi gangguan Kamtibmas yang dapat menganggu penanganan selama pandemi Covid-19," pungkas dia.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah