Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten

- 24 Juni 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Johaehn/

GALAMEDIA - Di tengah wabah Covid-19, vaksin menjadi penemuan penting untuk mencegah penularan termasuk mengakhiri pandemi lewat skema held immunity.

Sebagai penemuan penting, aturan hak kekayaan intelektual khususnya di bidang paten jadi melekat.

Sejauh ini, cukup banyak produk vaksin bermunculan di sejumlah negara. Sinovac dari China, jadi vaksin pertama yang diproduksi di masa pandemi.

Di dalam negeri, sejumlah pihak pun mulai mencoba membuat vaksin. Pertaannya, apakah vaksin Covid-19 bakal jadi barang mahal?

Bisakah pemerintah sebagai pemegang kebijakan, memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin?

Baca Juga: Kontra HRS Suka Cita Sambut 2024, Hasmi Bakhtiar: Padahal Kunci Kekuasaan Ada di Tangan Pembela HRS

Guru Besar Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Hak Kekayaan Intelektual Unpad, Ahmad Ramli memberikan pandangannya.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sudah menjawab pertanyaan tersebut.

"Pemerintah berwenang memproduksi vaksin tanpa izin ke pemilik patennya dalam keadaan mendesak berdasarkan Pasal 109 ayat (3) huruf b Undang-undang Paten," terang Ahmad Ramli.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x