Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten

- 24 Juni 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Johaehn/

"Jadi pelaksanaan paten oleh pemerintah karena kebutuhan mendesak mencakup produk farmasi yang harganya mahal, diperlukan untuk tanggulangi penyakit yang akibatkan kematian mendadak hingga meresahkan dunia," jelasnya.

Istilahnya, ujar Ranti, disebut government use yang digunakan saat darurat kesehatan, darurat ketahanan pangan, darurat bencana hama dan bencana alam lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT Bio Farma, Rahman Roestan berbagi pengalamannya soal pembuatan vaksin berkaitan dengan hak paten saat merebak flu burung.

Sewaktu di Jenewa, ujar dia, dalam kasus flu burung, PT Bio Farma mampu memproduksi vaksin flu burung asal patennya dibebaskan.

"Saat itu, industri besar melindungi hasil penelitiannya saat produknya dikirim ke berbagai negara yang terdampak," ungkapnya.

"Indonesia hanya di awal saja lalu berhenti. Tapi karena saat ini sudah pandemi global, ini (produsen vaksin) sudah saling berbagi," tambah dia.

Baca Juga: Duka Menyelimuti Keluarga Besar NU, Putri Gus Dur Alissa Wahid Berduka Atas Wafatnya Ustaz Ahmad Khoirul Anam

Hanya saja, saat ini, platform teknologi pembuatan vaksinnya saja yang berbeda.

"Sehingga perlu didampingi dengan kesepakatan global bersama. Jadi menurut saya, sekarang saatnya berbagi," katanya.

Direktur Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Freddy Harris memberikan pendapatnya. Ia menyampaikan, pemerintah mendukung PT Bio Farma untuk segera memproduksi vaksin.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x