Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten

- 24 Juni 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Johaehn/

"Namun tidak hanya vaksin, tapi juga mendukung memproduksi obat untuk mengurangi keterpaparan virus," ucap Freddy Harris, yang hadir pada webinar itu sebagai keynote speaker.

Sementara itu, Rizky A Adiwilaga selalu penasehat senior bidang hukum dan hak kekayaan intelektual LPIK Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan, saat ini sudah ada 21 penemuan terkait pandemi Covid-19.

Baca Juga: Covid Tambah 20 Ribu Kasus, Ernest Sentil Influencer Teori Konspirasi: Anda Sukses Kurangi Populasi Indonesia

Salah satunya, temuan teknologi ventilator untuk pasien penderita Covid-19.

Sedangkan Ketua IKA FH Unpad, Yudhi Wibisana menuturkan, vaksin Covid-19 yang diproduksi saat ini, diakui banyak pihak membutuhkan biaya tidak sedikit.

Belum lagi, urusan soal penghargaan terhadap penemu atau inventor vaksin itu sendiri.

Dengan kondisi itu, karena Indonesia meratifikasi perjanjian TRIPs, sebuah konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, sejumlah pihak mulai menyoal tentang ketentuan terkait hak paten oleh pemerintah.

Dalam kondisi demikian, adakah kemungkinan bagi pemerintah untuk memproduksi vaksin yang saat ini hak eksklusifnya masih dipegang para inventor dari luar negeri?

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75, Ratusan Anggota Polres Sumedang Ikut Donor Darah

"Kami berharap, dengan berkumpulnya para pakar hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang dapat membawa hasil terbaik yang bisa jadi masukan untuk pemerintah dalam mempertimbangkan klausul government use dalam produksi vaksin demi kepentingan publik," jawabnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x