Ia menyampaikan hal itu dalam webinar yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Kamis, 24 Juni 2021.
Ahmad Ramli menerangkan, pertanyaan tersebut jadi penting untuk memastikan agar distribusi vaksin Covid-19 tetap berjalan lancar untuk mengakhiri pandemi tanpa harus terhalang urusan hak kekayaan intelektuak yang jadi bahasan penting dunia saat ini.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Unpad, Eddy Damian.
Selain menggunakan dasar hukum Undang-undang Paten, Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 juga bisa jadi acuan.
"Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka pemerintah seharusnya bisa memproduksi vaksin tanpa membayar royalti kepada pemilik hak paten," tuturnya.
Pendapat ini jadi sangat penting jika kelak, saat vaksinasi Covid-19 ini tidak lagi digratiskan, masyarakat atau perusahaan tidak harus membayar mahal untuk mendapat vaksin Covid-19.
Dosen Fakultas Hukum Unpad, Ranti Fauza Mayana memberikan pandangan serupa. Ia menyatakan, Undang-undang Paten sudah mengatur situasi darurat yang belum diperkirakan sebelumnya.
Termasuk penggunaan hak paten di tengah situasi darurat. Begitu juga yang diatur oleh Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.