Para Habaib Tak Terima HRS Divonis 4 Tahun Penjara: Melukai Asas Keadilan!

- 26 Juni 2021, 15:22 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Bandingkan Vonis HRS Lebih Berat dari Koruptor, Gus Umar: Keadilan Apa yang Dipertontonkan di Negara Ini?

Sehubungan hal itu, ia mengapresiasi jika kemudian kasus ini dibawa ke tingkat banding. "Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil," ujarnya.

Habib Zen lantas memuji sikap HRS yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding.

"Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x