Para Habaib Tak Terima HRS Divonis 4 Tahun Penjara: Melukai Asas Keadilan!

- 26 Juni 2021, 15:22 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jatuhkan vonis kepada terdakwah kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shibab selama 4 Tahun di Penjara, Kamis 24 Juni 2021. /Pikiran Rakyat

 

GALAMEDIA - Organisasi kemasyarakatan yang menghimpun para keturunan Rasulullah SAW atau Habaib menyoroti vonis yang dijeratkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Sumaith menyatakan, secara logika sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.

"Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat, 25 Juni 2021.

Ia menyatakan, aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun meski sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.

Baca Juga: RS di DKI Jakarta Nyaris Kolaps, Anies Baswedan: Besok, Yuk di Rumah Saja!

"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan " ujarnya.

Ia pun mempertanyakan konsistensi putusan terkait kasus pemalsuan swab dan antigen yang divonis lebih ringan. Ini seperti kasus pemalsuan surat antigen di Bali yang dijatuhi hukuman 22 bulan.

Meski begitu, ia tetap meminta semua pihak untuk tetap menjunjung supremasi hukum dan Penegak hukum harus juga mendengarkan hati nurani.

Disebutkan, keberatan atas putusan majelis hendaknya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dia menolak apabila di tengah pandemi yang semakin memburuk justru terjadi aksi massa.

Baca Juga: Bandingkan Vonis HRS Lebih Berat dari Koruptor, Gus Umar: Keadilan Apa yang Dipertontonkan di Negara Ini?

Sehubungan hal itu, ia mengapresiasi jika kemudian kasus ini dibawa ke tingkat banding. "Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil," ujarnya.

Habib Zen lantas memuji sikap HRS yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding.

"Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x