Kariernya Terancam, Demokrat Minta Jokowi Pecat Moeldoko: Buat Malu Pemerintahan dan Istana

- 27 Juni 2021, 19:52 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. //Randhy Putra Nugraha/KSP

GALAMEDIA – Upaya pengambilan alihan Partai Demokrat kembali dilakukan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang, Moeldoko.

Terbaru, kubu tersebut telah menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly. Gugatan diketahui dilayangkan pada Jumat, 25 Juni 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, kubul Moeldoko meminta hasil kepengurusan KLB disahkan.

Di mana, Moeldoko akan menjadi Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Viral BEM UI Beri Julukan Pembual Pada Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Contoh Nyata Rusaknya Dunia Pendidikan

“Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta,” katanya dilansir melalui berbagai sumber Jumat, 25 Juni 2021.

Terkait gugatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan menyatakan, Moeldoko telah lepas kendali dan seharusnya dia dapat menghormati putusan dari Menkumham.

“Selaku Kepala Staf Presiden (KSP) yang meja kerjanya di dalam istana negara, seharusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden,” katanya kepada wartawan dilansir melalui berbagai sumber, Minggu, 27 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x