Ironis, Terpidana Kasus Narkoba 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Ketua DPD: Bukan Tidak Percaya pada Hakim

- 28 Juni 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Enam terpidana kasus narkoba 402 kilogram lolos dari hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. Enam terpidana kasus narkoba 402 kilogram lolos dari hukuman mati. /

"Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ucap LaNyalla, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Innalillahi, Semoga Diterima di Sisi Allah SWT, Wali Kota Bandung Oded M Danial Berduka

LaNyalla mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat.

Hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kita sekuat tenaga berjibaku menangkap pengedar narkoba, diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut. Tetapi dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis," paparnya.

Senator Jawa Timur itu menilai, dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba.

Baca Juga: Mantan Aktivis Kampus Berubah Jadi 'Abdi Dalem', Sudjiwo Tedjo: Kekuasaan Masih Memproduksi Es Krim

"Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain," duganya.

Indonesia sendiri, menurut LaNyalla, telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang Narkotika.

Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah