Ironis, Terpidana Kasus Narkoba 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Ketua DPD: Bukan Tidak Percaya pada Hakim

- 28 Juni 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Enam terpidana kasus narkoba 402 kilogram lolos dari hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. Enam terpidana kasus narkoba 402 kilogram lolos dari hukuman mati. /

"Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan penerapan hukuman berat pidana mati," tutur LaNyalla.

Baca Juga: Covid-19 Makin Ngegas, Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Berwisata ke Raja Ampat

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum dalam setiap peradilan narkotika.

Jika ada proses yang tidak sepantasnya terjadi, apalagi memberikan hukuman ringan kepada terpidana narkoba, menurut LaNyalla masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

"Bukan tidak percaya pada hakim, tetapi sudah sewajarnya Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap hakim-hakim, ini kan tugas pokoknya, tugas rutin," tandas dia.

Apalagi menurut LaNyalla keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana narkoba yang menyelundupkan 402 kilogram sabu dari hukuman mati jadi sorotan dan banyak dipertanyakan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah