Ironis, Terpidana Kasus Narkoba 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Ketua DPD: Bukan Tidak Percaya pada Hakim

- 28 Juni 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Enam terpidana kasus narkoba 402 kilogram lolos dari hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. Enam terpidana kasus narkoba 402 kilogram lolos dari hukuman mati. /

GALAMEDIA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud menyoroti lolosnya enam terpidana kasus narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati.

LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021 mempertanyakan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut.

Pasalnya, putusan dikeluarkan di tengah kondisi Indonesia masih darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan.

Enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Bakal Mudah Diperoleh, Harga Rp 5-7 Ribu, Erick Thohir: Ivermectin Siap Diproduksi Massal

Barang haram dari kasus tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Pihak berwajib membekuk sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia.

Sebelumnya, para pelaku mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Namun mendapat keringanan hukuman jadi belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum pelaku diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Meski kecewa dengan putusan hakim, LaNyalla mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, independensi hakim harus dihormati, namun dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x