"Orang tua atau wali pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," terang dia.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," sambungnya.
Sementara, setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diihmbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.***