Dandhy Laksono Kritisi Presiden Jokowi yang Berlakukan PPKM: Program Pencarian Keselamatan Mandiri

- 1 Juli 2021, 22:10 WIB
Dandhy Laksono (kanan) mengomentari soal diterapkannya PPKM Darurat.
Dandhy Laksono (kanan) mengomentari soal diterapkannya PPKM Darurat. /Jurnal Presisi//instagram@dandhylaksono/

GALAMEDIA - Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, resmi diumumkan Presiden Jokowi.

Pengumuman terkait PPKM Darurat disampaikan Jokowi melalui akun Twitter miliknya, Kamis 1 Juli 2021.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat tersebut berlaku di pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021," ujarnya, dikutip Galamedia, Kamis 1 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juli 2021: Kejahatan Elsa Semakin Jelas, Al Dapat Bukti Soal Mobil Merah

Selain itu, pada masa PPKM Darurat ini, Jokowi menegaskan pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada guna mengatasi penyebaran Covid-19.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini," katanya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini resmi diberlakukan pemerintah, dikarenakan kasus Covid-19 di berbagai daerah Indonesia kembali meningkat.

Namun, dibalik keputusan Presiden Jokowi yang memberlakukan PPKM Darurat tersebut, banyak kalangan yang akhirnya mengkritiknya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x