Kepala Daerah Pelanggar Aturan PPKM Darurat Diancam Pemecatan, Ruhut Sitompul: Mari Kita Dukung!

- 2 Juli 2021, 18:01 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /YouTube/Ruhut P Sitompul

"PPKM darurat Pak LBP tegas; Penyebar Hoaks akan ditindak berdasarkan Hukum," tulis Ruhut Sitompul dikutip Galamedia dari akun twitternya.

Baca Juga: Pemerintah Tekan Covid-19 dengan Pembatasan Domestik, Alvin Lie: Percuma Jika Gerbang Internasional Dibuka!

Ia juga menberi peringatan bahwa jangan sampai ada yang melanggar karena PPKM ini bertujuan untuk kepentingan bersama.

"Tolong ya ini Warning jadi kalau ada yg coba2 melanggar percuma minta ma’af merengek rengek nangis kata Anak Medan p e r c u m a ini untuk kepentingan Kita bersama mari dukung poll Paten MERDEKA," sambung Ruhut Sitompul.

Sebagai informasi tambahan, dalam siaran pers sebelumnya, Luhut menegaskan bila ada Kepala Daerah yang melanggar aturan pengetataan dalam PPKM Darurat akan diancam sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian ini tercantum dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur. Dan saya ulangi dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," papar Luhut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x