"Bukan demi lengangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua, ambil sikap bertanggung jawab," ucap Anies.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam PPKM Darurat ini, sejumlah aturan diperketat dari mulai penutupan pusat perbelanjaan hingga pembatasan transportasi dan kapasitas kantor.***