Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Shalat Jumat dan umat Islam melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.
Baca Juga: HNW Doakan Rachmawati Soekarnoputri: Innalillahi, Semoga Allah Karuniakan Syahadah
Sementara untuk Shalat Idul Adha, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan.
Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban Covid-19.
Masjid dan mushalla juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jamaah, amal sosial, dan kemanusiaan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan secara ketat.***