Sedangkan jumlah kasus kematian bertambah sebanyak 493 jiwa, sehingga total pasien meninggal selama pandemi melanda yaitu mencapai 60.493 orang.
Di tengah terus melonjaknya kasus positif, pemerintah kini memberlakukan PPKM Darurat, khususnya di Jawa-Bali. PPKM Darurat berlaku sejak hari ini hingga 20 Juli mendatang.
Baca Juga: 'Drama' PPKM Darurat, Gibran Malah Buka Mall, Rocky Gerung: Ini Pengujian Lip Service Jokowi
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun prokes 5M itu yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.***