Data Facebook hingga NASA Digunakan untuk Memantau Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 20:27 WIB
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan pihaknya menggunakan data Facebook, Google dan NASA untuk memantau mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan pihaknya menggunakan data Facebook, Google dan NASA untuk memantau mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat. /Antara

Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

Baca Juga: Terus Diulang-ulang Soal Prediksi Kasus Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan: 90 Persen Sudah Varian Delta

Selain kebijakan PPKM Darurat, pemerintah baru saja memutuskan kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten dan kota berada pada asesmen Covid-19 di level IV.

Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro tanggal 6-20 Juli 2021 untuk di luar Jawa selaras dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan terkait kebijakan baru tersebut, yakni kegiatan perkantoran di level IV melakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kepala BPOM Puji-puji Vaksin Moderna di Hadapan Anggota Dewan: Cocok Untuk Warga Miliki Komorbid

Kemudian kegiatan makan minum di tempat umum di seluruh level asesmen hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah di daerah level IV ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah