Pedagang Non Esensial Membandel Buka di Masa PPKM Darurat, Petugas Tutup Paksa

- 5 Juli 2021, 18:46 WIB
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan sedang memberikan penjelasan kepada pegawai toko elektronik yan seharus tutup sementara selama PPKM Darurat.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan sedang memberikan penjelasan kepada pegawai toko elektronik yan seharus tutup sementara selama PPKM Darurat. /Dally Kardilan/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Petugas gabungan yang dipimpin Sekda H. Asep Nuroni terpaksa menutup paksa kepada para pedagang yang melanggar aturan Surat Edaran Bupati terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, terutama pedagang di depan pabrik sepatu untuk eksport PT Taekwang Industrial Indonesia yang kerap berkerumun.

Didampingi Kapolres AKBP Arie Kurniawan Widiyanto, Dandim 0605 Subang, Letkol Czi Irsad Wilyarto, Wakapolres dan beberapa Kasat dilingkungan Polres Subang usai apel di Mapolres, Senin, 5 Juli 2021, langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan pelaku usaha non esensial yang masih tetap buka agar mematuhi aturan dalam PPKM Darurat mulai dari 3 Juli-20 Juli 2021.

Ternyata masih banyak warung dan toko atau tempat usaha yang masih buka padahal dalam ketentuan harus tutup sementara terutama yang nonesensial.

Baca Juga: Luas Kota Cimahi Tak Sebanding dengan Jumlah Penduduk yang Sudah Lebih dari Setengah Juta Jiwa

"Memang masih ada yang membandel tetap buka, kita sampaikan lagi dan tegaskan lagi yang nonesensial harus tutup. Kalau membandel terus nanti ada sanksinya," kata Dandim.

Menurutnya, sebagai pelaksana, mau tidak mau harus melakukan perintah dari Presiden dengan menutup seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka selama PPKM darurat diberlakukan.

Sebab yang boleh buka hingga pukul 20.00 Wib adalah minimarket, warung yang menjual sembako, pusat kesehatan, hingga apotek. Jadi yang lainnya harus tutup atau hanya melayani take away.

Kapolres Subang, AKBP Aries sendiri mengaku kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang terkait pemberian sanksi bagi pelaku usaha nonesensial yang tetap buka saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Gerai Sayap Ayam Beradaptasi dengan Situasi Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x