Pelaku usaha nonesensial yang tetap buka saat PPKM Darurat bisa diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) denda, tutup tempat usaha, maupun sanksi yang sifatnya mendidik.
Sebab, lanjut Kapolres, saat ini dalam situasi kedaruratan, semua harus disiplin dan melakukan aturan yang sudah ditentukan pemerintah.
Beberapa pedagang mengaku kaget dengan adanya rombongan petugas gabungan dan menyuruh menutup tempat usaha. Sebab, selama ini belum pernah mendapatkan surat edaran atauran terkait dengan PPKM Darurat.
Terlebih secara rinci tempat usaha yang harus tutup karena kalau harus tutup total hingga 20 Juli mendatang akan mendapat kerugian.***