Perwal PPKM Kota Cimahi Tengah Disiapkan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

- 5 Juli 2021, 19:35 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana bersama Forkopimda  mengikuti Rakor Implementasi PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dengan para gubernur dan kepala daerah secara virtual di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin, 5 Juli 2021.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana bersama Forkopimda mengikuti Rakor Implementasi PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dengan para gubernur dan kepala daerah secara virtual di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin, 5 Juli 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Setelah terbit Perwal, bagi pelanggar PPKM akan kena sanksi. Payung hukum terkait sanksi saat ini tengah disiapkan dengan perangkat hukum yang ada di Kota Cimahi.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai Rakor Implementasi PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dengan para gubernur dan kepala daerah secara virtual di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin, 5 Juli 2021.

"Perwalnya sedang dibuat, karena sekarang baru surat edaran saja. Sehingga pada pelaksanaan nanti kita punya payung hukum. kita sudah koordinasikan dengan Pak Kajari. Sekarang sedang disusun, dan mudah-mudahan hari ini atau paling lambat besok sudah selesai," katanya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

Menurut Ngatiyana, setelah Perwal terbit maka pihaknya bersama kejaksaan dan kepolisian siap menjatuhkan sanksi bagi pelanggar PPKM.

"Petugas gabungan siap, sehingga pelanggaran bakal ditindak langsung oleh Polres dan Kejaksaaan," katanya.

Dijelaskan Ngatiyana, pengawasan terhadap kerumunan dilakukan dengan menurunkan tim gabungan, sekaligus untuk melalukan sosialisasi kepada warga, dan memberikan peringatan agar PPKM benar-benar dilaksanakan.

"Akan ada sanksi-sanksi yang diterapkan bagi warga yang melanggar aturan PPKM darurat, sesuai kesepakatan Kemendagri dengan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri di daerah. Menyikapi ini seluruh Forkopimda Kota Cimahi akan melakukan penegakan, baik siang maupun malam," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x