Menjelang Idul Adha, Simak Petunjuk Teknis Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah dan Luar Wilayah PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 08:52 WIB
Foto Ilustrasi Hewan kurban//zameen.com
Foto Ilustrasi Hewan kurban//zameen.com /

GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban di wilayah dan luar wilayah PPKM Darurat.

Edaran tersebut mengatur pelaksanaan dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Untuk menghindari kerumunan warga, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah dan di luar wilayah PPKM Darurat dianjurkan dilakukan selama tiga hari, pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

Baca Juga: TERBARU Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini Rabu 7 Juli 2021: Antam Turun Lagi, Saatnya Investasi

"Penyembelihan hewan kurban di wilayah pemberlakuan PPKM melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas. Tapi, untuk di luar wilayah PPKM Darurat boleh disaksikan oleh pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya," katanya dikutip Galamedia dari laman Kemenag, Rabu 7 Juli 2021.

Berikut ketentuan petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

Baca Juga: Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat, Perbanyak Titik Penyekatan dan Lakukan Penindakan

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Baca Juga: Surat Al Lail, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya

Adapun ketentuan petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 di luar wilayah PPKM Darurat yakni:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

Baca Juga: Dzikir Pagi dengan Asmaul Husna: Semoga Allah Selalu Melindungi dan Menjauhkan dari Marabahaya

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

Baca Juga: Jakarta dan Jabar Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Warga Tetap Berada di Rumah, Ini Dia Alasannya
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x