Membandel Saat PPKM Darurat, Pemilik Toko di Sumedang Dikenai Sanksi

- 7 Juli 2021, 15:44 WIB
Petugas  mendata pemilik toko yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021./Ade Hadeli/Galamedia/
Petugas mendata pemilik toko yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Sejumlah pemilik toko di Sumedang yang kedapatan membandel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terpaksa harus menerima sanksi.

Sanksi tipiring diberikan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kab. Sumedang.

"Kami berkolaborasi dengan unsur terkait dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha atau pemilik toko (di luar yang dikecualikan) yang tetap nekat berjualan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Masyarakat Merana Akibat PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Instruksi dari Gubernur hingga Kepala Desa

"Mereka itu tidak mengindahkan Perbub Nomor 5 Tahun 2021 tentang sanksi administratif. Terhadap mereka telah dilakukan tindakan disiplin dengan dikenai sanksi tipiring," lanjut Eko.

Tim gabungan itu, sebut Eko, menyasar sejumlah tempat yang masuk dalam target patroli PPKM Darurat. Yaitu toko-toko di sepanjang Jln. Mayor Abdurahman, Tampomas, Pasar Sandang Sumedang Kec. Sumedang Utara, dan Jln. P. Geusan Ulun Kec. Sumedang Selatan.

Kapolres menegaskan selain memberikan tindakan kepada para pengusaha non esensial dan non kritikal pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dengan cara hukuman fisik.

Baca Juga: Corona Kian Menggila, Warganet Ramai-ramai Desak Mundur, Presiden Jokowi di Ujung Tanduk?

Yakni berupa disuruh push up dan disuruh membersikan tempat dimana pelanggar tersebut ditemukan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x