Membandel Saat PPKM Darurat, Pemilik Toko di Sumedang Dikenai Sanksi

- 7 Juli 2021, 15:44 WIB
Petugas  mendata pemilik toko yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021./Ade Hadeli/Galamedia/
Petugas mendata pemilik toko yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021./Ade Hadeli/Galamedia/ /

Kegiatan serupa sambung Eko, juga serempak dilakukan jajaran Polsek.

"Saya ingin agar diakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Sumedang dan Forkopimda. Dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Eko menambahkan, sanksi dikenakan kepada masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu.

Baca Juga: Penerima BST Rp 600 Ribu dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kilogram, Mensos Risma Beri Jaminan

"Karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Pahamilah, jika saat ini penyebaran Covid-19 di Sumedang masih tinggi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah