Ngatiyana Apresiasi Penerapan Prokes di Dua Pasar Utama di Kota Cimahi

- 7 Juli 2021, 18:34 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyanamemantau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Atas Baru dan Pasar Puri Cipageran, Rabu, 7 Juli 2021.

Ngatiyana didampingi Asisten Administrasi Umum (Asminum) Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan, dan Camat Cimahi Utara Endang, pertama memantau Pasar Atas Baru di Jalan Kolonel Masturi, dilanjutkan ke Pasar Puri Cipageran. Kedua pasar tersebut masuk Kecamatan Cimahi Utara.

Di Pasar Puri Cipageran, Ngatiyana dan rombongan mendatangi satu per satu lapak pedagang, dan sesekali mengimbau pedagang dan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tiga Jenis Obat Terapi Covid-19 Sedang Diproduksi, Kimia Farma: Bulan Ini Distribusikan Enam Juta Tablet

Ngatiyana pun mengapresiasi para pedagang dan warga yang telah mematuhi aturan PPKM darurat ini.

Ia membeberkan berdasarkan pantauan di dua pasar tersebut, masyarakat sudah patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Alhamdulillah hari ini kita memantau, khusunya di wilayah utara yaitu Pasar Atas dan Pasar Cipageran. Untuk Pasar Atas sudah kondusif sebenarnya, karena pengunjungnya juga tidak terlalu banyak, tidak terlalu ramai," ujar dia.

"Dan rata-rata menggunakan masker. Sarana prokes juga sudah disiapkan, seperti tempat cuci tangan. Petugas pemantau juga ada disana, yang akan menjaga jangan sampai terjadi kerumuman di pasar atas," terangnya.

Baca Juga: Innalillahi Selamat Jalan, Fadjroel Rachman Dirundung Duka: Kami Selalu Mengenang Perjuanganmu

Menurut Ngatiyana, penerapan protokol kesehatan juga terpantau di Pasar Puri Cipageran.

"Di pasar ini pedagangnya di sif jadi tidak sampai banyak, tidak sampai 50 persen. Jadi di sif, hari ini libur besok masuk, besoknya libur berikutnya masuk. Sehingga bisa dikenadalikan sampai saat ini. Dan semua prokes supaya dijalankan," tuturnya.

"Sehingga mudah-mudahan selama masyarakatnya disiplin, Insya Allah kita aman. Saya harap masyarakat selalu disiplin untuk menjaga dirinya sendiri, dan menjaga orang lain," ujar Ngatiyana menambahkan.

Pihaknya pun telah menginstruksikan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terus melakukan patroli, guna memantau semua pusat perbelanjaan, supermarket, pasar, kafe, restoran, PKL, di wilayah masing-masing.

"Termasuk kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan, restoran atau kafe di dalam pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi, tetapi dilarang makan di tempat atau hanya melayani bawa pulangl hidangan," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Wapres Ma'ruf Amin Usai Dijuluki 'The King of Silence', Jubir: Biasa Saja

Sebelumnya, Ngatiyana memimpin apel Evaluasi PPKM Darurat dengan petugas TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Satgas Kota dan Kelurahan di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu, 7 Juli 2021.

"Pelaksanaan PPKM selama lima hari ini Alhamdulillah tidak ada yang meninggal, baik yang tercatat di rumah sakit atupun dinas kesehatan. Dan mudah-mudahan bisa segera turun kasusnya," katanya

Diakui Ngatiyana, selama PPKM Darurat ini masih ada pelanggaran namun sifatnya kecil.

"Ya paling tidak pakai masker, kita berikan tindakan secara sosial tapi kalau sudah mengenai operasional pasar modern dan lain sebagainya yang dilakukan sesuai larangan akan ditindak sidang pidana nanti," katanya.

Pihaknya menyebut, selama ini sanksi bagi pelanggar PPKM masih bersifat sanksi sosial. Setelah lima hari pelaksanaan PPKM Darurat, warga yang melanggar akan kena sanksi tipiring.

"Bagi pelanggar, khusunya melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi tipiring maupun sanksi pidana. Kebetulan petugas Kejari Cimahi ditugaskan di posko yang ada di Alun-alun Kota Cimahi. Tugasnya adalah akan memberikan sidang langsung di lapangan, baik tipiring maupun pidana," ungkap Ngatiyana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x