GALAMEDIA - Sebanyak 40 pelanggar PPKM Darurat di Subang dihukum denda uang tunai.
Mereka disanksi usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Plaza Alun-alun Subang Jalan Wangsa Gofarana, Kamis, 8 Juli 2021.
Persidangan yang dihadiri Bupati Subang, Wakil Bupati, Kapolres dan Kajari Subang, Taliwondo ini berlangsung tertib dan sesuai dengan prokol kesehatan ketat, serta kali pertama sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu.
"Ya kita baru melakukan tindakan sejak Rabu kemarin setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan peringatan dan ternyata masih melakukan pelanggaran sehingga ditindak dan disidangkan," kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.
Baca Juga: Buzzer Panas Lihat PD Gelar Aksi Bagi-bagi Bansos Covid-19, Udyiana: Alhamdulillah, Allah SWT Ridho!
Hal ini dibenarkan Bupati Subang, H. Ruhimat yang juga penanggungjawab PPKM Darurat. Menurut dia, penindakan dan penerapan hukuman tidak ada maksud lain, kecuali adanya rasa agar ada kesadaran dan ketaatan dan menyadari terhadap nyawa manusia.
"Jadi mulai hari ini dan seterusnya akan dilakukan persidangan tipiring terhadap para pelanggar aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan dan diberlakukan," kata bupati.
"Tadi juga bisa dilihat dan didengar alasannya khilaf dan mengaku tidak mengetahui adanya aturan. Padahal jauh sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta patroli," ungkap Ruhimat.