Tegas! Pelanggar PPKM Darurat di Subang Didenda hingga Jutaan Rupiah

- 8 Juli 2021, 18:33 WIB
Sidang Tipiring PPKM Darurat yang digelar PN Subang di Plaza Alun-alun, Jalan Wangsa Gofarana, Subang, Kamis, 8 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Sidang Tipiring PPKM Darurat yang digelar PN Subang di Plaza Alun-alun, Jalan Wangsa Gofarana, Subang, Kamis, 8 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

Ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Khusus para pedagang, pemilik toko serta perusahaan non esensial, diminta mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Subang, Gorga SH didampingi Panitera, Sahroni serta penyidik dari Polres dan Kejaksaan, pelanggar rata-rata didenda dengan uang tunai bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta tergantung jenis pelanggarannya.

Salah seorang pelanggar, Asep yang kedapatan membuka tempat usahanya berupa show room kendaraan sepeda motor dan bengkel saat akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan meminta keringanan kepada hakim. Akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp 1,5 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah