Tegas! Pelanggar PPKM Darurat di Subang Didenda hingga Jutaan Rupiah

- 8 Juli 2021, 18:33 WIB
Sidang Tipiring PPKM Darurat yang digelar PN Subang di Plaza Alun-alun, Jalan Wangsa Gofarana, Subang, Kamis, 8 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Sidang Tipiring PPKM Darurat yang digelar PN Subang di Plaza Alun-alun, Jalan Wangsa Gofarana, Subang, Kamis, 8 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Sebanyak 40 pelanggar PPKM Darurat di Subang dihukum denda uang tunai.

Mereka disanksi usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Plaza Alun-alun Subang Jalan Wangsa Gofarana, Kamis, 8 Juli 2021.

Persidangan yang dihadiri Bupati Subang, Wakil Bupati, Kapolres dan Kajari Subang, Taliwondo ini berlangsung tertib dan sesuai dengan prokol kesehatan ketat, serta kali pertama sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu.

"Ya kita baru melakukan tindakan sejak Rabu kemarin setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan peringatan dan ternyata masih melakukan pelanggaran sehingga ditindak dan disidangkan," kata Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.

Baca Juga: Buzzer Panas Lihat PD Gelar Aksi Bagi-bagi Bansos Covid-19, Udyiana: Alhamdulillah, Allah SWT Ridho!

Hal ini dibenarkan Bupati Subang, H. Ruhimat yang juga penanggungjawab PPKM Darurat. Menurut dia, penindakan dan penerapan hukuman tidak ada maksud lain, kecuali adanya rasa agar ada kesadaran dan ketaatan dan menyadari terhadap nyawa manusia.

"Jadi mulai hari ini dan seterusnya akan dilakukan persidangan tipiring terhadap para pelanggar aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan dan diberlakukan," kata bupati.

"Tadi juga bisa dilihat dan didengar alasannya khilaf dan mengaku tidak mengetahui adanya aturan. Padahal jauh sebelumnya sudah sering dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan serta patroli," ungkap Ruhimat.

Baca Juga: Ikut-ikutan Kayak Luhut Minta Tak Banyak Komen soal Covid-19, Ferdinand Sebut Provokator Hanya Bisa Meludah

Ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Khusus para pedagang, pemilik toko serta perusahaan non esensial, diminta mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Subang, Gorga SH didampingi Panitera, Sahroni serta penyidik dari Polres dan Kejaksaan, pelanggar rata-rata didenda dengan uang tunai bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta tergantung jenis pelanggarannya.

Salah seorang pelanggar, Asep yang kedapatan membuka tempat usahanya berupa show room kendaraan sepeda motor dan bengkel saat akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan meminta keringanan kepada hakim. Akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp 1,5 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah