Seperti diketahui, pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu telah melakukan pembatasan yang lebih ketat, yaitu berupa diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam hal ini pemerintah memutuskan bahwa sejumlah pusat perbelanjaan tetap dibuka sementara tempat ibadah termasuk masjid ditutup selama PPKM Darurat.***