Baca Juga: Masyarakat Tinggal Memilih, Mau Isoman atau Dijemput Ambulans
"Syarat untuk menjadi hewan kurban sesuai syariat Islam harus kondisi sehat dan tidak sakit. Terhadap hewan yang sakit kami belum bisa memberikan kalung sehat, pengelola berkoordinasi dengan kami untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu," tuturnya.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi harus bebas covid-19. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan terdata di kelurahan.
Menurut Mita, petugas yang melakukan pemeriksaan hewan kurban berjumlah 3 orang setiap titik lokasi penjualan.
Pihaknya menyiapkan sekitar 2.800 kalung sebagai tanda hewan sehat dan layak menjadi hewan kurban.
Syarat hewan yang layak dikurbankan yaitu berkelamin jantan cukup umur yakni di atas dua tahun untuk sapi, dan di atas satu tahun untuk domba atau kambing.
Baca Juga: Warga Subang yang Tervaksin Covid-19 Baru 165 Ribu Jiwa
Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.
Selain pemeriksaan secara menyeluruh sebelum disembelih (ante mortem), petugas juga nantinya akan melakukan pemerikaaan post mortem yaitu kondisi daging hewan pasca disembelih, agar dipastikan layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.
Pemilik penjualan hewan kurban, Wildan, mengatakan merasa terbantu atas pemeriksaan hewan kurban oleh Pemkot Cimahi.