Edhy Prabowo Minta Bebas Dakwaan, Muannas Alaidid: Anak Istri Tak Dapat Dijadikan Acuan Hakim Ambil Keputusan!

- 10 Juli 2021, 18:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

Lebih lanjut Muannas juga mengatakan tuntutan tersebut tak sebanding dengan kasus yang telah dilakukan Edhy dan membandingkannya dengan kasus Asnawi.

Baca Juga: Menangis di Samping Suami, Nia Ramadhani Sampaikan Permohonan Maaf

"Kok disamakan dg asnawi pencuri celengan masjid yg diputus PN Sigli 4th Penjara dg barbuk hny 4,6 jt," ujar Muannas.

Menutup cuitannya itu, Muannas mengajak publik untuk mengawal putusan hakim atas tuntutan 5 tahun penjara pada Edhy Prabowo.

"Ayok kt kawal bersama putusan hakim nanti," sambungnya.

Baca Juga: Kuartet Partai Pendukung Rezim Hambat Misi Duo Oposisi Soal Covid-19, PD: Kekuasaan Balasnya dengan Sentimen

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Edhy Prabowo merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat karena faktor usia dan tanggungan ketiga anaknya.

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban berat," ujarnya.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x