Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp 10 Juta

- 12 Juli 2021, 17:24 WIB
Puluhan pelanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang Tipiring di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Puluhan pelanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang Tipiring di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Ahmad (40), seorang pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring mengakui jika pihaknya bersalah, karena kegiatan yang dilaksanakannya berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: PKS Setuju Usulan Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19: Tempatnya Strategis, Luas, dan Mudah Dijangkau

"Kamis kemarin saya menggelar syukuran pernikahan anak saya. Dan sebelum acara di mulai datang satgas, dan minta acaranya jangan diteruskan. Saya akui salah. Cuma karena terlanjur janji sama anak mau bikin syukuran," kata warga Kecamatan Cikalong Wetan, KBB ini.

"Tadi saya didenda Rp 100 ribu. Ngga keberatan sih, karena memang saya yang salah," ujar Ahmad menambahkan.

Bahar (60), penjual buah di Warung Contong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengatakan, saat petugas datang ia sedang membereskan roda tempat jualannya tanpa mengenakan masker.

"Kena waktu lagi beberes roda buah, saya engga pakai masker. Bukan lupa, tapi ilang jadi enggak pakai. Kena denda Rp 100 ribu. Dengan kena denda ini engga keberatan karena saya yang salah. Kejadian ini membuat saya harus ingat terus pakai masker, agar ga kena denda lagi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x