Ahmad (40), seorang pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring mengakui jika pihaknya bersalah, karena kegiatan yang dilaksanakannya berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kamis kemarin saya menggelar syukuran pernikahan anak saya. Dan sebelum acara di mulai datang satgas, dan minta acaranya jangan diteruskan. Saya akui salah. Cuma karena terlanjur janji sama anak mau bikin syukuran," kata warga Kecamatan Cikalong Wetan, KBB ini.
"Tadi saya didenda Rp 100 ribu. Ngga keberatan sih, karena memang saya yang salah," ujar Ahmad menambahkan.
Bahar (60), penjual buah di Warung Contong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengatakan, saat petugas datang ia sedang membereskan roda tempat jualannya tanpa mengenakan masker.
"Kena waktu lagi beberes roda buah, saya engga pakai masker. Bukan lupa, tapi ilang jadi enggak pakai. Kena denda Rp 100 ribu. Dengan kena denda ini engga keberatan karena saya yang salah. Kejadian ini membuat saya harus ingat terus pakai masker, agar ga kena denda lagi," ucapnya.***