Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp 10 Juta

- 12 Juli 2021, 17:24 WIB
Puluhan pelanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang Tipiring di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Puluhan pelanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang Tipiring di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Baca Juga: Hindari Salah Persepsi Terkait Sarana Keagamaan Selama PPKM Darurat, Bupati Sumedang Terbitkan Aturan Baru

"Untuk sanksi itu mengikuti Perda Provinsi Jawa Barat, karena Cimahi belum ada Perda. Untuk besaran denda kewenangannya ada di hakim," kata dia.

"Tapi seperti kita tahu itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta. Mudah-mudahan kejadian viral seperti di Tasikmalaya tidak terjadi di sini, dan jadi cerminan untuk para hakim," tutur Adet.

Ia mengaku, sebelum memberikan sanksi tipiring pada para pelanggar, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan sanksi berupa teguran. Namun ada beberapa yang tetap melanggar, sehingga langsung diberikan sanksi tipiring.

"Sebelumnya Sabtu dan Minggu lalu kita keliling memberikan arahan dan sosialisasi ke lapangan soal PPKM Darurat. Lalu Senin dan Selasa masih persuasif. Nah di hari Rabu mulai memberikan tindakan tegas, dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar untuk hadir hari ini," tegas Adet.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 12 Juli 2021: Nekat! Bu Farah Bawa Kabur Alya

Pihaknya berharap sanksi tipiring yang diberikan pada para pelanggar menjadi efek jera bagi masyarakat di Kota Cimahi, dan sekitarnya untuk menaati aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.

"Harapannya sanksi ini memberikan efek jera, tanpa ingin memberatkan masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat," pungkas Adet.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal menambahkan, dalam sidang tipiring tersebut ada dua perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang dikenai denda hingga Rp 10 juta.

"Denda paling tinggi Rp 10 juta. Perusahaan ada 2 yang melanggar prokes, masing-masing kena denda Rp 10 juta. Selebihnya perorangan," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x