KPK Perlu Keterangan Anies, Janji Ungkap Semua yang Terlibat di Kasus Tanah Munjul, Firli: Tak Pandang Bulu

- 12 Juli 2021, 18:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri./Antara/HO-Humas KPK/
Ketua KPK Firli Bahuri./Antara/HO-Humas KPK/ /

Baca Juga: Netizen Teriak 'Kalo Gue Komisaris Kimia Farma, Belanja 500 Ribu Gratis Vaksin' hingga Curi Perhatian Demokrat

Ia juga memastikan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

"Untuk itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya," ungkapnya,

Hal itu, katanya, diperlukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, 'the sun rise and the sun set principle' harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Isu dr Lois yang Tak Percaya Covid-19, Iwan Fals: Apa ke Dukun Aja Kali Ya?

KPK sampai saat ini telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Tersangka tersebut yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah