Warga Kota Cimahi Diimbau Shalat Idul Adha di Rumah

- 13 Juli 2021, 17:14 WIB
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Terkait imbauan Shalat Idul Adha ini, MUI Kota Cimahi, menurut Yayan sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bebaskan dr. Lois Owien, Natalius Pigai: Kepolisian Masih Menjunjung Tinggi Kebebasan Berfikir

"Point 4 pada Taushiyah MUI menjelaskan soal pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covi-19. Jadi, sehubungan Cimahi zona merah, maka shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," bebernya.

Disinggung soal aturan baru PPKM Darurat yang membolehkan tempat ibadah di buka termasuk masjid, Yayan mengatakan jika MUI Kota Cimahi sejak awal membolehkan masjid dibuka digunakan untuk kegiatan ibadah. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"MUI itu dari awal pandemi, konsen pada ikhtiar dzohir atau pengetatan prokes, serta ikhtiar batin atau ibadah dan do'a. Dalam Taushiyah MUI Kota Cimahi point 2 disebutkan masjid/mushola tetap menyerukan adzan, dan kegiatan salat berjamaah diselenggarakan secara terbatas bagi tetangga masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," terangnya

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama pada PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3 - 20 Juli. Kini masjid tidak lagi ditutup selama periode itu.

Baca Juga: Dokter Asal AS Ini Bikin Warga+62 Bingung, Gara-gara Gunakan Bahasa Indonesia, Ternyata Ini Jawabannya!

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Sebelumnya dalam Inmendagri 15 Tahun 2021 tertulis,tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan kelenteng) serta tempat umum lainya yang difungsikan tempat ibadah ditutup sementara.

Tapi kini direvisi menjadi, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x