"Jangan salah yah, MUI mendukung penuh PPKM Darurat. Hanya saja ketentuan 'Rumah Ibadah (Masjid) Ditutup Sementara' telah dipersepsikan beragam, termasuk nyerempet ke urusan politik oleh sebagian masyarakat," ujar dia.
"Padahal tujuan utama dari ketentuan itu, menghindari ibadah yang menimbulkan kerumunan yang karenanya dikhawatirkan menjadi cluster penyebaran Covid-19," terangnya.
"Jadi menurut kita (MUI), alangkah bijak jika diksi yang dipilih adalah seperti yang tertuang di Revisi Inmendagri No 19 itu, dengan kata lain tetap buka dan bisa melakukan ibadah dengan jamaah terbatas dan protokol kesehatan yang ketat," ujar Yayan menambahkan.***