Langgar PPKM, Dua Perusahaan di Subang Didenda Rp 30 Juta

- 14 Juli 2021, 18:19 WIB
Suasana sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat untuk wilayah Pantura yang dipusatkan di halaman Kecamatan Pamanukan, Subang, Rabu, 14 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Suasana sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat untuk wilayah Pantura yang dipusatkan di halaman Kecamatan Pamanukan, Subang, Rabu, 14 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Penegakkan protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat terus dilakukan jajaran Pemkab Subang. Sidang terhadap para pelanggar pun digelar PN Subang untuk kedua kalinya di depan Kecamatan Pamanukan, Subang, Rabu, 14 Juli 2021.

Menurut Ketua PN Subang, Agus Hamzah, pelaksanaan sidang tindak pidana ringan dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat.

"Tadi kan lihat ada perusahaan yang membandel apalagi tidak memiliki izin walaupun masuk ke esensial dan satu lagi terkait pembatasan karyawan 50 persen. Keduanya didenda Rp 30 juta dan harus dibayar 1X 24 jam," katanya.

Baca Juga: Pertanyakan Langkah Risma Soal ASN Pindah ke Papua, Sudjiwo Tedjo: Apakah Ibu Tidak Sedang Rendahkan Papua?

Sedangkan untuk masyarakat umum, terutama pedagang dan UMKM yang terkena tindak pidana ringan sebanyak 23 orang. Mereka didenda paling rendah Rp 150 ribu.

"Jadi jumlah yang disidang sebanyak 25 perusahaan dan rencananya akan berlanjut untuk wilayah Selatan Subang dipusatkan di Kecamatan Jalancagak," jelas Agus.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam Sidang Tipiring PPKM Darurat, secara terpisah menyatakan, sejak sidang pertama kebanyakan yang disidang adalah masyarakat umum serta pelaku usaha.

Baca Juga: Cabai Merah Semakin 'Pedas', Harganya Melambung Jelang Idul Adha

"Mereka didenda karena ada yang buka toko melebihi batas operasional, atau yang non esensial tapi tetap buka," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x