Beri Efek Jera ke Pelanggar PPKM Darurat, Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring On The Street

- 8 Juli 2021, 19:17 WIB
Sidang Tipiring On The Street yang digelar Kota Bandung di Metro Indah Mall, Kamis, 8 Juli 2021./Humas Pemkot Bandung
Sidang Tipiring On The Street yang digelar Kota Bandung di Metro Indah Mall, Kamis, 8 Juli 2021./Humas Pemkot Bandung /

GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street.

Hal itu sesuai aturan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.

Sidang Tipiring ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa mengatakan, pada pelaksanaan Sidang Tipiring on the street ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dari Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Baca Juga: Ivermectin Dijual dengan Harga Tinggi, Polisi Geruduk Apotek di Kota Bandung

"Kalau nanti dianggap kurang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan penyidikan terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya," katanya usai Apel Persiapan Sidang on the street di Metro Indah Mall, Kota Bandung, Kamis 8 Juli 2021.

"Kemudian nanti PPNS akan mengajukan berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana putusan hakim," lanjutnya.

Terkait Hakim yang hadir secara virtual, Iwa menjelaskan karena saat pandemi Covid-19 serba online, sebelumnya Sidang pengadilan terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara online.

"Tapi dalam hal-hal tertentu sidang akan digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan), kalau tindak pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x