Ketua DPRD : Petugas Jangan Ragu Tindak Tegas Pelanggar PPKM

- 8 Juli 2021, 18:47 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra, monitoring Pos Penyekatan di wilayah Kecamatan Tomo, Kamis 8 Juli 2021.Ade Hadeli/Galamedia/
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra, monitoring Pos Penyekatan di wilayah Kecamatan Tomo, Kamis 8 Juli 2021.Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra, menekankan kepada petugas di Posko Satgas Covid-19 wilayah dan Pos Penyekatan di daerah perbatasan dengan Kab. Majalengka, untuk tidak ragu menindak setiap pelanggar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 69 Tahun 2021.

"Saya minta, laksanakan Perbup 69 ini dengan sungguh-sungguh. Tindak dengan tegas setiap pelanggar sesuai ketentuan yang ada. Janganlah ragu!. Karena ini demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19," tandas IP.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini, harus lebih diperketat dan tidak ada tawar menawar lagi. Apalagi sanksi bagi pelanggar sudah diatur pada peraturan bupati tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Terungkap, Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih ke Amien Rais

"Semuanya sudah diatur. Jadi tegakan PPKM Darurat ini sebagaimana mestinya. Sehingga penanganan Covid-19 ini bisa cepat tuntas," tandasnya.

Tadi sambung IP, dia melihat petugas memberhentikan salah satu kendaraan roda empat yang didapati melanggar prokes. Yaitu tidak menggunakan masker.

Pelanggar tersebut malah terlihat merekam petugas dan ngotot tidak mau membayar sanksi denda administrasi.

"Makanya saya tegaskan, jangan ragu atau takut ketika mendapati pelanggar yang seperti itu, tindak saja sesuai aturan yang ada," tandasnya.

Dikesempatan itu, dia mengingatkan masyarakat agar memiliki kesadaran dan disiplin untuk menjalankan 5M.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x