Baca Juga: Sambut Harpelnas, BPJamsostek Dengar Pengalaman Para Pekerja Melalui Lomba Video Pendek
"Nanti akan dievaluasi (jika diputuskan mencabut izin usaha), yang punya wewenang nanti Pemda, Satpol PP. Kami hanya melaksanakan apa yang terjadi sekarang, apa yang ditemukan pelanggaran sekarang," ucap Iwa.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menambahkan, inti pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengurangi mobilitas warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum lewat Tipiring on the street.
Berdasarkan indikator dan metode pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung melalui metode Facebook mobility, Google Traffic, dan Night Light NASA, baru terjadi pengurangan minus 15 persen mobilitas warga.
Baca Juga: Tegas! Pelanggar PPKM Darurat di Subang Didenda hingga Jutaan Rupiah
"Kelihatannya dengan sisa waktu sampai tanggal 20 Juli, dan tren peningkatan penyebaran Covid-19 masih tinggi, ini upaya kita bagaimana menekan penyebaran lewat oengurangan mobilitas warga," katanya.
Yana berharap, sidang Tipiring on the street ini akan terus bergerak. Tujuannya menekan penyebaran mobilitas.
"Mudah-mudahan ujungnya adalah mengurangi mobilitas warga dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Ini kita uji coba, dengan hakim secara virtual. Insyaallah kita akan terus melakukan sidang on the street ini," ucapnya.
"Agar ini betul-betul mengurangi bentuk mobilitas dan kegiatan warga berdasarkan regulasi Perwal mau pun PPKM Darurat, sehingga bidang-bidang non critical dan esensial memang harus ditutup," lanjutnya.***