Langgar PPKM, Dua Perusahaan di Subang Didenda Rp 30 Juta

- 14 Juli 2021, 18:19 WIB
Suasana sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat untuk wilayah Pantura yang dipusatkan di halaman Kecamatan Pamanukan, Subang, Rabu, 14 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia
Suasana sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat untuk wilayah Pantura yang dipusatkan di halaman Kecamatan Pamanukan, Subang, Rabu, 14 Juli 2021./Dally Kardilan/Galamedia /

Diharapkan dengan adanya sidang tersebut, masyarakat juga semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang ada dalam PPKM Darurat.

Sidang Tipiring ini dipantau Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widyanto, Dandim 0605 Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo, Asda dr Nunung Syuhaeri, Wakil Ketua DPRD Subang Elita Budiarti, serta kuasa hukum perusahaan dari Republik Law Firm.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x