GALAMEDIA - Masuk Kota Bandung kini tak bisa seenaknya. Masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen tertentu.
Kebijakan itu diambil Polrestabes Bandung untuk memperketat perbatasan pintu masuk ke Kota Bandung dengan tujuan mengurangi mobilitas warga.
Pengetatan dilakukan di sejumlah titik. Yakni di Bundaran Cibiru, Cibeureum, Cidadap, dan Buahbatu.
Warga yang mau masuk ke Kota Bandung, harus memperlihatkan surat keterangan kerja dari perusahaan non esensial dan kritikal.
Baca Juga: Klaim Gibran Dibantah Anak Buahnya, Solo Masih Alami Krisis Oksigen
Selain itu, harus juga memiliki surat vaksin serta hasil tes swab PCR atau anti gen untuk bisa masuk Kota Bandung.
Jika tidak dapat menunjukkan tiga persyaratan tersebut, polisi bakal menindak dengan memutar balik.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana Yusuf memimpin langsung penyekatan di Bunderan Cibiru, Kamis, 15 Juli 2021.
Ulung menegaskan, warga yang hendak masuk ke Kota Bandung harus memiliki tiga dokumen tersebut.