Masuk Kota Bandung Tak Bisa Seenaknya, Ada Syaratnya dan Anda Harus Siapkan Dokumen Ini

- 15 Juli 2021, 20:51 WIB
Ilustrasu suasana penyekatan kendaraan dari luar Kota Bandung di Bundaran Cibiru.
Ilustrasu suasana penyekatan kendaraan dari luar Kota Bandung di Bundaran Cibiru. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Baca Juga: Soal Sholat Idul Adha di Kota Bandung, MUI Minta Masyarakat Tak Risau! Simak Penjelasannya

"Masuk ke Kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR," tegasnya.

Syarat yang ditetapkan, ujar Ulung, tak lain adalah untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Ulung mengimbau agar masyarakat yang berkerja di sektor non esensial tetap berada di rumah.

Baca Juga: Kota Cimahi Masih Saja Zona Merah Setelah 12 Hari PPKM Darurat

Dia berharap tidak ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat masih berlangsung.

"Jadi kami mohon bantuan dan kerja sama dari masyarakat ya dalam kita menekan penyebaran Covid-19 ini. Masyarakat lebih baik di rumah saja tidak ada aktivitas apapun kecuali di rumah," imbaunya.

"Apabila memang ada yang dibutuhkan maka hubungi kami, jajaran TNI dan polri yang ada di wilayahnya masing-masing, kami siap membantu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x