JPU Dalam Kasus HRS Meninggal Dunia, Musni Umar: Semoga Tuhan Ampuni Dosanya Karena Tuntut HRS

- 16 Juli 2021, 21:27 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

GALAMEDIA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar menyampaikan kabar duka terkait wafatnya Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

Musni Umar menyampaikan perasaan berdukanya selaku saksi ahli Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab Rumah Sakit Ummi.

Diketahui, Nanang Gunaryanto adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax tes Swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Kabar duka ini pertama kali datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Nanang Gunaryanto meninggal hari ini, tepat hari Jumat, 16 Juli 2021.

Melalui cuitannya di twitter, Musni Umar mendoakan Nanang Gunaryanto yang meninggal pada Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021, Menko PMK: Bansos Tak Mungkin Ditanggung Pemerintah Sendiri

"Selaku saksi ahli HRS kasus Swap RS Ummi menyampaikan duka cita yg dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH., MH.," tulis Musni Umar.

Musni Umar juga mendoakan agar Allah SWT mengampuni dosa Nanang Gunaryanto yang telah menuntut HRS untuk dipenjara padahal ia tidak bersalah.

"Saya mendoakan semoga Allah mengampuni dosanya yang telah menuntut HRS utk dipenjara pada hal selaku saksi ahli HRS dkk tdk bersalah," tulis Musni Umar.

Kabar duka datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Pernyataan Menko PMK Soal Perpanjangan PPKM Darurat Tak Benar? Anak Buah Airlangga dan Luhut: Masih Dievaluasi

Sebagai informasi tambahan, HRS sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran hoax hasil tes swab di RS Ummi Bogor beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x