Selain menteri luar negeri, menteri lainnya yang ingin melakukan kunjungan kerja luar negeri harus meminta izin langsung ke presiden.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," kata Sekretaris Kabinet, Pramono, dalam pernyataan pers, Jumat, 16 Juli 2021.
Jokowi pun melarang seluruh menteri dan kepala lembaga bepergian ke luar negeri. Larangan itu dikecualikan untuk Menteri Luar Negeri.
"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," ujar Pramono.***